Transaksi Narkoba, 3 Pria Pekanbaru Diringkus Polisi

Selasa, 07 Juni 2022 | 19:29:19 WIB

Metroterkini.com - Tiga orang pria berinisial AMN (25), AW (35), dan GY (34) diringkus oleh petugas, lantaran terbukti kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 448,73 gram sabu dan 106 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur obat nyamuk cair di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (7/6/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi pada Kamis, (19/5/2022) bahwa di dekat SPBU Jalan Arifin Achmad kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau menemukan seseorang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih di sekitar lokasi.

Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AMN.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoi berisikan amplop besar warna cokelat yang di dalamnya terdapat 3 bungkus besar plastik klep warna bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Berliando.

Dari hasil interogasi AMN, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

"Kemudian petugas langsung menuju rumah AW dan berhasil mengamankannya. Petugas juga mengamankan seorang pemuda inisial GY dan menemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik warna bening diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kecil plastik warna bening klep merah yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi," jelasnya.

"Kemudian, 1 bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNNP Riau dan disangkakan pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [**]
 

Terkini