Mau Dikirim ke Hongkong, 1 Kontainer Migor Disita

Selasa, 26 April 2022 | 18:39:39 WIB

Metroterkini.com - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan bahwa kontainer tersebut berisi ribuan karton minyak goreng kemasan. 

"Dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu unit kontainer nomor BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022). 

Ashari mengatakan, ribuan minyak goreng kemasan tersebut rencananya diekspor ke Hongkong oleh PT AMJ. 

"Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong," lanjut Ashari. 

Ashari mengatakan, kontainer dan isinya tersebut akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya. 

Penyidikan perkara tersebut terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain menyita kontainer tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi. 

"Tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," ungkap Ashari. [**]

Terkini