Viral, Oknum Polisi Pungli Berujung Masuk Sel

Senin, 25 April 2022 | 21:49:07 WIB

Metroterkini.com - Curhat seorang pengendara motor yang dimintai uang oleh oknum polisi di Bogor karena motornya tidak dipasangi spion viral di media sosial. Curhat viral korban ini berujung oknum polisi, Bripka SAS ditahan di sel khusus.

Cuitan tentang oknum polisi Bogor itu pertama kali diposting oleh akun Twitter @txtdariorangberseragam. Dilansir dari detikcom, Senin (25/4/2022) dinihari, cuitan itu sudah dikomentari 1.442 kali, di-retweet sebanyak 6.005 kali dan sebanyak 18 ribu orang menekan tombol 'suka'.

Akun @txtdariorangberseragam memposting sebuah foto berisi tulisan 'Tolong ditindak tegas, kejadian pada 23 april 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor lo vila pajajaran warungjambu.. saya kena tilang karena gak pakai spion, ss kumplit. saya minta ditilang saja, tapi polisi tidak memberi surat tilang. Dia minta sebesar 2,2 juta dan kami pun tidak punya sebanyak itu, dia minta separo kalau tidak saya akan dibawa dan ditahan selama 14 hari. Dengan terpaksa saya membayar 1 juta 20 ribu ke rekening atasnama Sya** Alf*'.

Dalam postingan foto itu juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.

Bripka SAS Ditangkap

Polresta Bogor Kota merespons cepat informasi viral tersebut dan menelusuri oknum tersebut. Dalam tempo kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu (23/4) dini hari, SAS ditangkap di rumahnya.

"Sabtu, 23 April 2022, Pukul 23.30 WIB, oknum Bripka SA ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi.

Bripka SAS langsung ditahan di sel khusus sambil menunggu proses sidang etik.

"Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, Bripka SA dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang Kode Etik," tambahnya.

Bripka SAS 3 Kali Lakukan Pelanggaran

Wakil Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokumen pelanggaran, SA ternyata bukan baru kali ini melakukan pelanggaran. Ia bahkan sudah 3 kali menjalani hukuman tahanan karena indisipliner.

"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman disini," kata Ferdy.

Karena perbuatannya, Bripka SA kini ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang rencananya akan digelar pekan depan. Ancaman terberat yang dihadapi SA berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH," katanya. [**]
 

Terkini