Metroterkini.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan Dedi (37) pelaku tindak pidana kesusilaan yang menjual istrinya Jumaeroh (39) untuk melakukan persetubuhan. Jasa tersebut ia tawarkan lewat media sosial Twitter/WhatsApp atau prostitusi online.
Pelaku Dedi (37) dan istrinya Jumaeroh (39) diamankan, Senin 18 April lalu di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online.
"Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter," ungkap Dian, Rabu (20/4/2022).
Modus pelaku, terang Dian, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu.
"Diluar biaya hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras. Pelaku D (37) adalah suami dari korban atau istrinya J (39) yang ditawarkan," papar Dian.
Dian menyebutkan, dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampinginya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.
"Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online," kata Dian
Dian menambahkan, dalam satu kali transaksi pelaku menerapkan tarif Rp 300 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp.
"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara," tambah Dian. [**]