Spanduk Jenderal Andika Berkaus PKI Muncul di Jakarta

Selasa, 05 April 2022 | 22:43:27 WIB

Metroterkini.com - Spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkaus palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dipasang di Tanah Abang dan Menteng, Jakarta Pusat. 

Di Tanah Abang, spanduk provokatif tersebut sempat dipasang di depan Kantor Kelurahan Gelora. Foto spanduk itu kemudian sempat viral di media sosial. 

Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai  spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang. Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin. 

Tidak lama kemudian, spanduk dengan tulisan "Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru" itu langsung dicopot. "Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky, Senin (4/4/2022). 

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, berdasarkan penyelidikan, diketahui spanduk itu sudah terpasang pada Minggu (3/4/2022). Kemudian, sudah dilakukan pencopotan ketika foto spanduk tersebut viral di media sosial. 

"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya. 

Pada waktu hampir bersamaan, spanduk serupa juga muncul di Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra, menyebutkan, spanduk itu dipasang di Jalan RP Soeroso. 

"Kami enggak tahu awalnya, tiba-tiba saja ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin kemarin. 

Setelah mengetahui adanya spanduk bernada provokatif tersebut, Satpol PP Kecamatan Menteng langsung berkoordinasi dengan pihak Koramil 01/Menteng. Pihak Satpol PP bersama dengan Koramil 01/Menteng pun kemudian menurunkan spanduk tersebut. 

"Kami berkoordinasi dengan Danramil, lalu setelah kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya juga di fasilitas umum, jadi akhirnya kami turunkan bersama-sama," tuturnya. 

Sampai saat ini belum diketahui pihak yang memasang spanduk itu dan apa tujuannya. Namun, baru-baru ini Jenderal Andika menghapus ketentuan yang melarang keturunan anggota PKI untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.  

Andika beralasan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit. 

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,”kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi, dikutip dari channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022). 

Ia menegaskan, TAP MPRS 25 Tahun 1966 legal sebagai landasan hukum. Akan tetapi, landasan hukum itu tak menyeret keturunan PKI. 

"Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" ujar Andika. 

Andika mengingatkan supaya panitia seleksi tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme. 

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,”kata Andika. [**]

Terkini