Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Kata Mendag

Selasa, 05 April 2022 | 16:25:11 WIB

Metroterkini.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 yang telah naik ke tingkat penyidikan. Kemendag menyerahkan kasus tersebut untuk diproses hukum oleh Kejagung.

"Kemendag mendukung upaya kejaksaan untuk memastikan pelaku nakal yang bermaksud menyelundupkan migor (DMO,DPO) ke ekspor. Diproses secara hukum," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Jaksa menilai ada penyalahgunaan penerbitan persetujuan ekspor dalam kasus tersebut.

Awalnya tim Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selama penyelidikan tersebut, tim penyelidik mendapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Dari hasil kegiatan penyelidikan sebelumnya, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Salah satunya mengenai dugaan penyalahgunaan persetujuan izin ekspor yang tidak mengindahkan kewajiban distribusi dalam negeri (DMO).

Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:

1) PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
2) PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Adapun kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300).

"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Ketut.

Diterbitkannya persetujuan ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. [**]

Terkini