Metroterkini.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Pulogadung, Jakarta Timur. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini.
"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jaktim. Inisial F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, kata Zulpan, tersangka F berperan melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Zulpan menyampaikan bahwa atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka F dengan Pasal 170 KUHP.
"Perannya melakukan perusakan terhadap mobil korban," ucap Zulpan.
Diketahui, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) tewas dikeroyok usai diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1).
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.
Para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang disematkan kepada korban.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. [**]