Anak Dibawah Umur Dicabuli Pemilik Kontrakan

Senin, 29 November 2021 | 00:02:29 WIB

Metroterkini.com - Polisi menciduk seorang pria inisial AS (59) pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial EL (16). Korban mengaku takut memberitahu peristiwa itu kepada ibunya lantaran pelaku mengancam dirinya. 

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Ahya, mengatakan AS diciduk dari kediamannya di Kecamatan Siantar Utara, Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB. 

Penangkapan terhadap tersangka atas laporan pengaduan Ibu korban inisial ES (47) pada 9 November 2021. Terungkapnya kasus ini berawal dari Ibu korban memeriksa aplikasi percakapan Facebook milik putrinya. Ia curiga dengan isi pesan yang dikirim oleh AS. 

Kepada ibunya, korban mengaku telah berulang kali dicabuli pelaku, namun ia tidak berani menceritakan karena pelaku mengancam akan membunuh korban melalui aplikasi pesan facebook. 

“Korban tidak berani memberitahukannya kepada siapapun dikarenakan korban merasa diancam dengan kata kata terlapor yang berisikan, ‘Bila kau beritahu kepada orangtuamu dan orang lain maka kau akan ku bunuh’ ” tulis Iptu Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021). 

Korban merupakan pengontrak rumah pelaku 

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung yang dikonfirmasi mengatakan, korban mengaku kepada Ibunya bahwa AS telah berhubungan badan dengannya secara berulang ulang atas permintaan AS. 

“Namun si korban tidak berani menceritakan ini karena si terlapor mengancam korban dengan kata kata ancaman,” kata AKP Banuara saat ditemui di Mapolres Pematangsiantar, Senin sore.   

Ia menjelaskan, korban mengontrak rumah milik AS. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook. Setelah melakukan pencabulan, kata Banuara, AS mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya. 

“Hubungan keduanya dari chatingan saja. Si pelaku ini punya kosan [kontrakan]. Korban disitu ngontrak, jadi keduanya berhubungan. Dia [pelaku] mengancam setelah selesai [mencabuli]” jelasnya. 

Polisi menjerat pelaku atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No:17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. [**]

Terkini