Metroterkini.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman Kiristian Harefa, S.Sos,. M.SP responsif kendala yang di hadapi anggotanya di lapangan terkait pelanggaran lalulintas yang tidak menaati aturan yang ada oleh oknum sopir.
Masalah pelanggaran Lalulintas (Lalin) pada jalan umum di wilayah Kota Gunungsitoli sering terjadi adu argumen antara oknum-oknum sopir ekspidis dan petugas Dinas perhubungan. Hal ini terjadi karna kesalah pamahan oleh oknum-oknum Sopir ekspidisi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah perintah kepada seluruh anggota bahwa jika ada pelanggar Lalin termasuk masalah bongkar muat yang mengganggu jalannya arus lalulintas, petugas yang ada dilapangan harus tegas dan bertindak melayani dengan baik sehingga arus lalulintas tidak mengganggu pengguna jalan", tutur Kadishub kepada media di Jalan Ahmad Yani Gunungsitoli Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021).
"Kalau ada anggota yang tegas bicara adu argumen sah-sah saja, tetapi harus di jaga etika jangan sampai mencaci maki apalagi tindak kekerasan dan kejahatan, sehingga merugikan pihak lain," katanya.
Terkait adu mulut dengan oknum salah seorang sopir ekspedisi dengan anggota dilapangan, hal tersebut tidak kita inginkan apalagi bicara ancaman dan adu jotos, hal ini perlu dihindari. Kalau anggota saya salah maka pasti saya tindak apa itu pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya. Tegas Meiman.
Meiman Kristian Harefa berharap kepada supir-supir khusus ekspedisi yang melakukan bongkar muat, supaya dapat memperhatikan keselamatan orang lain karena di sepanjang jalan yang ada di Kota Gunungsitoli apalagi di jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan sejumlah akses jalan lainnya yang dianggap sempit, jangan melakukan bongkar muat sebagaimana aturan yang ada dan perlu di ikuti, silahkan bongkar muat tetapi diperhatikan jadwal yang sudah ada.
"Anggota kita dilapangan selalu standby dan melakukan pelayanan dengan baik mengatur arus lalulintas di sepanjang wilayah penugasan masing-masing," tambahnya.
"Kita juga berharap kepada anggota yang bertugas, hindari hal-hal yang tidak diinginkan, menjaga dan menaati disiplin sebagaimana aturan yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang tugas dan fungsi Dinas Perhubungan," tandasnya. [epianus]