Metroterkini.com - Seorang pria berinisial A asal Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi. A ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun hingga hamil lima bulan.
"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diperiksa penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Menurut Siko, perkara ini terungkap setelah ibunya melihat korban tak datang bulan dan perutnya terlihat membesar, sehingga langsung dibawa ke puskesmas terdekat.
Setelah dicek, lanjut Siko, ternyata korban dalam keadaan hamil dan korban mengaku telah dicabuli ayahnya sendiri sejak tahun 2015.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban segera membuat laporan kepolisian," ucap Siko.
Siko menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran dan kartu keluarga. Kami juga melakukan visum serta memintai keterangan dari petugas kesehatan di puskesmas yang telah memeriksa kehamilan korban," jelas Siko. [**]