Metroterkini.com - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan gugatan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Gugatan tersebut dilayangkan Moeldoko atas penolakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
"Bersama kami sudah ada di sini Pak Heru selaku kuasa hukum juga ada Bang Mehbob, dan juga ada salah satu saksi, yaitu Teh Cellica," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di PTUN, Jakarta, Kamis (7/10).
Herzaky percaya diri pihaknya akan mematahkan gugatan Moeldoko atas keputusan Menkumham Yasonna yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Sementara itu, tim kuasa hukum Demokrat AHY, Heru Widodo mengatakan lewat saksi yang ia hadirkan, pihaknya akan membuktikan fakta yang gamblang dalam Kongres Partai Demokrat 2020 lalu. Mulai dari laporan pertanggungjawaban SBY selaku ketua umum periode sebelumnya, pemilihan secara aklamasi AHY, termasuk penetapan perubahan anggaran dasar partai.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang hadir dalam KLB Demokrat Moeldoko. Saksi-sakti itu kata dia, menjelaskan menggambarkan proses pelaksanaan KLB yang diklaim demokratis dan dan tak melanggar undang-undang.
"Jadi dari saksi ini insyaallah kita tambah optimis. Kalau kemarin optimis, sekarang kita tambah optimis bahwa gugatan itu tidak mempunyai kekuatan," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan pantauan, sidang digelar secara tertutup. Sidang dimulai sejak pukul 13.30 WIB, dan telah berlangsung sekitar dua jam. [**]