Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi di Sumut

Selasa, 21 September 2021 | 23:03:38 WIB

Metroterkini.com - Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir di Kecamatan Medan Selayang, Medan. Ada dua kilogram sabu yang dibawa oleh kurir tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan bahwa ada mobil diduga membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9). Lalu, petugas bergerak dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," katanya, Selasa (21/9).

Petugas lalu memeriksa dan menggeledah mobil tersebut. Polisi menemukan sabu seberat dua kilogram yang disimpan dalam pintu mobil.

"Setelah barang bukti sabu seberat dua kilogram ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil itu," sebut Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pria yang diamankan itu berinisial MD (30) warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan. Keduanya mengaku barang haram itu diambil dari Aceh dengan tujuan Jambi.

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti dua kilogram sabu ke daerah Jambi," sebut Hadi.

Hadi menyebut kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat dua kilogram sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya, kedua pria itu terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. [dtc]

Terkini