Metroterkini.com - Perbuatan bejat seorang pria berinisial SD (35) tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan cabul berlangsung sejak usia korban 10 tahun dan akhirnya kasusnya di laporkan ke kepolisian setempat.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kediamanya di jalan Rangau, Kilometer 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis Riau.
Awalnya, sang ibu menerima telepon dari adiknya yang memintanya untuk segera menemui seorang tetangga berinisial NO.
Ibu korban langsung menemuinya dan mendengar cerita mengejutkan terkait keadaan putri kandungnya. Lalu ia menanyakan kepastian cerita itu kepada korban.
"Ibunya nanya kepada korban. Korban mengakui telah diraba-raba bagian sensitifnya pada saat korban berusia sepuluh tahun," ungkapnya.
Dikatakannya, bapak tiri korban juga telah menyetubuhinya pada Rabu (4/8/21) lalu. Tak senang atas perbuatan sang suami, kasusnya dilaporkan oleh isterinya ke Pihak berwajib.
Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim, Iptu Firman saat dikonfirmasi membenarkan aksi cabul itu.
Menurutnya, kejadian itu dilakukan ayah tiri kepada anak di bawah umur pada Rabu (4/8/21) sekira pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya jajaran Opsnal Polsek Mandau, Resort Bengkalis, Rabu (15/9/21) melakukan penyelidikan lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka. Sekira pukul 19.30 WIB, terlapor diciduk petugas dari kediamannya, Rabu (15/9/21).
Pe?aku dilaporkan oleh istrinya sendiri dengan tuduhan tindak pidana asusila. Hasil interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap putri sambungnya itu.
"Tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang - undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," paparnya. [redM-rt]