Disomasi PT Sentul City, Rocky Gerung Lapor ke BPN

Kamis, 09 September 2021 | 23:24:55 WIB

Metroterkini.com - Kuasa hukum aktivis Rocky Gerung yakni Haris Azhar mengatakan kliennya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Sentul City Tbk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Langkah itu ditempuh setelah perseroan melayangkan somasi atas kepemilikan tanah kediamannya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor. 

Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng. 
"Sudah lapor ke BPN," kata Haris, Kamis (9/9/2021). 

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak mereka. 

Ia kemudian menjelaskan bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah. 

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya. 

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ujar dia. 

Sedangkan, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah itu adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412. 

Kemudian memberi teguran kepada Rocky serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.[**]

Terkini