BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan

Rabu, 18 Agustus 2021 | 22:03:39 WIB

Metroterkini.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahap 2 sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan. 

Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021). 

"Setelah itu kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM," kata Anwar, Rabu (18/8/2021). 

Anwar mengatakan, setelah pengecekan data selesai dilakukan, maka Kemnaker akan mengeluarkan surat perintah pembayaran BSU ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Nantinya, KPPN akan menyalurkan dana BSU kepada bank-bank penyalur yang telah ditetapkan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh). 

"Belajar pada tahap pertama, biasanya 1 minggu sudah diterima," kata Anwar. 

Penerima BSU tahap 1 BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 1 juta yang diberikan secara langsung ke rekening bank milik pekerja yang berhak menerima. Adapun target sasaran BSU pada 2021 adalah lebih dari 8,7 juta pekerja. 

Untuk diketahui jumlah pekerja yang menerima BSU tahap pertama sebesar Rp 1 juta adalah sebanyak 947.669 pekerja. Namun, dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain. 

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer, karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk penerima BSU yang mengalami gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Berikut berbagai cara untuk mengecek penerima BSU tahun 2021. 1. Melalui aplikasi BPJSTKU Salah satu syarat penerima BSU yakni menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengecek kepesertaan bisa dilakukan : 

1. Melalui aplikasi BPJSTKU. 

Langkah untuk mengeceknya, meliputi: 
Install aplikasi BPJSTKU di ponsel 
Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama 
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut 
Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman 
Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul. 

2. Melalui website SSO BPJS 
Untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, pekerja juga bisa melakukan pengecekan melalui website SSO BPJS. 

Langkahnya, yakni: Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
Pilih menu "Buat Akun Baru" 
Isikan segmen dan e-mail 
Kemudian, tulis kode OTP yang didapatkan 
Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail 
Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital. 

3. Melalui website BSU BPJS 
Untuk mengecek penerima BSU juga bisa dilihat melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. 
Caranya, meliputi: Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu 
Isi NIK yang tertera pada KTP Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP 
Isi tanggal lahir Tandai centang pada captcha Klik "Lanjutkan". 

4. Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan 
Laman BSU BPJS Ketenagekerjaan sempat mengalami kendala dan tidak diakses oleh publik. Berdasarkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo, masyarakat bisa mengatasi masalah tersebut dengan menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175. 
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek. 

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut: Informasi kepesertaan Informasi klaim Informasi kanal layanan E-form pengaduan Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021 Artinya, masyarakat bisa mengecek penerima subsidi gaji melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan. [**]

Terkini