Metroterkini.com - Sebanyak 343 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Rengat menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
Selain mendapat remisi pengurangan masa tahanan, tiga orang Napi mendapat remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Refin Tua Simanulang SH kepada wartawan, Selasa (17/8) mengatakan, pemberian remisi itu telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan subjektif
Kata Refin, pemberian remisi umum itu sesuai dengan Undang-undang RI No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden (Kepres) No.174 tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administrasi itu, setiap narapidana yang sudah di vonis oleh hakim atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan," terang Refin.
Refin menuturkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Rutan Kelas II B Rengat dijelaskan, bahwa Napi yang mendapatkan remisi umum satu tahun pertama berjumlah 22 orang, dengan besarnya remisi selama satu bulan.
Sedangkan remisi umum untuk tahun kedua berjumlah 315 orang, dengan jumlah remisi dua sampai tiga bulan.
"Selain itu ada ada tiga orang narapidana yang menerima remisi bebas atau dinyatakan bebas," kata dia. [wa]