Selamat Tinggal Buku Nikah, Gantinya Kartu Nikah Digital

Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:35:23 WIB

Metroterkini.com - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Hal tersebut menyusul kartu nikah digital yang sudah diluncurkan pada akhir Mei 2021. 

“Kami di Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya kami telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/8/2021). 

Jajang mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. 

Sementara, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web)," kata Jajang. 

Jajang memastikan, saat ini hampir 100 persen KUA di Tanah Air sudah bisa mengakses Simkah Web. Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut adalah pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. 

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan. 

"Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah," kata dia. 

Bagi pasangan lama, proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Cukup dengan datang ke KUA tempat menikah, data pernikahannya dimasukkan ke dalam situs Simkah, dan kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail. 

"Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah," kata dia. 

Dengan demikian, maka dokumen nikah dalam bentuk digital tersebut tidak akan merepotkan pasangan suami-istri apabila mereka harus berpergian. [**]
 

Terkini