Pemko Gunungsitoli Laksanakan Konsultasi Publik Kedua

Rabu, 09 Juni 2021 | 21:25:35 WIB

Metroterkini.com - Pemko Gunungsitoli melaksanakan Konsultasi Publik Kedua revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli tahun 2011-2031. Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli Sumatera utara, Rabu (9/6/2021).

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa Kota Gunungsitoli dalam upaya mewujudkan kota yang nyaman, maju dan berdaya saing, dan melakukan berbagai penguatan diberbagai sektor, salah satunya di sektor penataan ruang.

Kota Gunungsitoli telah memiliki peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang rencana tata uang wilayah Kota Gunungsitoli tahun 2011-2031.

Setelah lebih dari lima tahun terjadi perkembangan kota yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas (ruang), yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah. Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar wilayah", terang beliau.

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa RTRW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Gunungsitoli dapat dilakukan peninjauan kembali. 

Peninjauan kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW, dinamika pembangunan dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, dalam hal ini daya tampung dan daya dukung lahan.

"Revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Kota Gunungsitoli. 

Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain: kawasan sempadan pantai, kawasan hutan lindung, kegiatan perlindungan, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pusat pelayanan kota.

Dengan adanya isu-isu strategis yang berkembang saat ini diharapkan dapat disesuaikan pada,"revisi RTRW yang dilaksanakan, sehingga nantinya dapat mewujudkan program pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten serta mewujudkan terciptanya kepastian hukum dalam proses kegiatan usaha, sesuai rencana tata ruang serta mendorong peluang investasi yang lebih produktif," tegas Walikota.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Asal Murni Wali Zebua, ST membacakan laporan Panitia dan menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan, sebagai tindaklanjut atas masukan dan saran pada pelaksanaan Konsultasi Publik yang Pertama. Dan memaparkan hasil pertemuan rapat teknis pada beberapa perangkat daerah teknis, terkait pola ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi yang telah disepakati, merumuskan draft rencana revisi RTRW Kota Gunungsitoli dan sebagai bahan pada tahapan permohonan persetujuan substansi pada Kementerian.

Adapun narasumber pada Konsultasi Publik yang Kedua ini adalah Kepala Dinas PUPR, Ampelius Nazara, ST dengan materi dokumen revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 didampingi moderator yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli Ir. Nur Kemala Gulo.

Konsultasi Publik Kedua ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli, Asisten Sekda, segenap Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Cabang, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Ketua LSM, Awak media dan para Pengusaha yang ada di wilayah pemerintah Kota Gunungsitoli. [epuanus]

Terkini