Metroterkini.com - Tersangka ZA (53) alis Pak Jai selaku Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Riau, secara resmi berkasnya telah dilimpahkan Penyidik Polres Rohil dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Rohil, Kamis 20 Mei 2021 .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut kepada awak media Jum'at (21/5/2021).
Dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Pak Jai diperkuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume pada 5 kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.239.442,46,-.
AKP Juliandi SH menjelaskan, bahwa volume pekerjaan tersebut juga tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan/volume terpasang.
"Dari kerugian Negara yang ditimbulkan, tersangka ZA alias Pak Jai telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebahagian dana sebesar Rp 15.000.000 juta rupiah yang disetor ke Kas kepenghuluan pada tanggal 9 Juli 2020, dan sebesar Rp 25.000.000 disita Penyidik sebagai barang bukti, pada tanggal 27 Januari 2021," tambah Juliandi.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ZA yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. [mustar]