Metroterkini.com - Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Pasar Minggu RT.09 RW.04 Kel.Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di pelabuhan milik Joni. Dua orang pelaku diketahui berinisial EW (39) dan SO (36).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, SH, Kamis (25/03/2021).
Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH menambahkan telah mengamankan 3 (Tiga) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,61 Gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Honor warna dongker, 1 (satu) Unit handphone merek Strawberry warna Hitam, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) set alat hisab Shabu, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) botol plastik warna hijau dan orange.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Pasar Minggu Kel.Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan Joni.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021. Personil Satresnarkoba Polres Siak melihat 1 (satu) orang yang sedang berada di Pasar Minggu di pelabuhan milik Joni, yang mengaku EW.
Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap EW dan menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak permen berwarna hijau kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka EW yang mengaku barang tersebut miliknya.
EW mengaku barang tersebut didapat dari SO, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SO berserta barang bukti. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya [ Ibrahim]