Nama Donna Fitria Muncul di Perkara Yan Prana

Senin, 15 Maret 2021 | 22:48:45 WIB

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan berkas dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat (12/3/2021). "Dilimpahkan Jumat lalu," kata Raharjo, Senin (15/3/2021).

Ada 10 orang JPU yang terlibat dalam persidangan Yan Prana Jaya. Mereka gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak diturunkan saat sidang nanti.

Sidang perdana diagendakan pada Kamis, 18 Maret 2021. Majelis hakim dipimpin Lilin Herlina, dengan hakim anggota Irwan dan Darlina.

Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Selama proses penanganan perkara ini, sudah 53 orang saksi yang diperiksa. Keterangan mereka dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Yan Prana ditahan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti. Termasuk adanya indikasi mencurigakan, dengan melakukan penggalangan-penggalangan terhadap para saksi.

Dalam berkas dakwaan JPU, Yan Prana dikatakan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Di dakwaan itu disebutkan, perbuatan dilakukan Yan Prana bersama Dona Fitria (berkas perkara terpisah).

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Pada Januari 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37

Terkait munculnya nama Donna Fitria yang sebelumnya tidak pernah terdengar saat proses penyelidikan maupun penyidikan, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, belum mau memberikan tanggapan atas surat dakwaan itu. "Kalau masalah dakwaan nanti setelah sidang pertama kita bahas," terangnya

Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [***]

Terkini