Kubu Moeldoko Tuding AHY Ubah Mukadimah AD/ART PD

Kamis, 11 Maret 2021 | 22:36:25 WIB

Metroterkini.com - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang menetapkan secara sepihak Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum terus melempar serangan. Mereka menuding Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengubah mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2001.

"AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif, dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan, khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni Allen Marbun di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Jhoni Allen, yang ditetapkan sebagai Sekjen versi KLB Demokrat, menyebut diubahnya mukadimah AD/ART Partai Demokrat merupakan pelanggaran mendasar. Oleh sebab itu, gerbong Moeldoko hendak melaporkan hal ini ke polisi.

"Yang paling sangat fundamental yang juga akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pengacara kita adalah mengubah mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari akta pendirian tahun 2001 oleh para pendiri yang notariskan," ujar Jhoni Allen.

Sementara itu, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai salah alamat AHY hendak dilaporkan kubu Moeldoko. Andi Arief justru menilai Jhoni Allen tak mumpuni dalam memahami tata usaha negara.

"Harusnya mereka melaporkan SK Menkumham. Tapi masa sanggahnya 3 bulan sudah lewat. Karena yang mengesahkan AD/ART ke dalam lembaran negara adalah Menkumham. Tanyakan sama Jhoni Allen mengerti nggak tata usaha negara dan sistem kepartaian. Saya betul-betul lucu membacanya," ujarnya.

"Saya kasihan Jhoni Allen dan kawan-kawan sampai saat ini dan seterusnya tidak bisa mendaftarkan pengurus dan AD/ART hasil kudeta ke Kemenkumham. Mereka tidak bisa mendaftar karena salah memahami organisasi," imbuhnya. [**]

Terkini