Metroterkini.com - Kepala Desa (Kades) Sabungan Hulu, Kec. Sungai Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, memberhentikan 2 orang Kadus tanpa alasan yang jelas.
Hal ini diungkapkan Almuhindar Dalimunthe, Kepala Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan Hulu, kepada Metroterkini.com, Rabu (03/03/2021).
Dikatakan, dia bersama Supardi, Kepala Dusun Suka Mulia, telah diganti oleh Kepala Desa Sabungan Hulu, Syamsuhaimi Pulungan melalui Surat Nomor : 141/ /SBH/2021 tanggal 26 Februari 2021.
"Kami tidak mengetahui penyebabnya sehingga diganti sebagai Kepala Dusun, sebelumnya pun tidak ada masalah yang kami ketahui terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Kadus. Saya juga tidak pernah memberikan surat rekomendasi kepada Kades Sabungan Hulu terkait masalah Kadus tersebut," ungkapnya.
Sementara Camat Sungai Kanan, Syarifah Hapni, SH.MM mengatakan, Kepala Dusun atau perangkat desa tidak bisa diberhentikan kalau tidak sesuai dengan undang -undang Permendagri No.67 Pasal 2 ayat 1 Tahun 2017. Pihak kecamatan telah melakukan pemanggilan terhadap kepala Desa Sabungan Hulu terkait hal tersebut.
"Kepala desa sudah kita panggil guna untuk diminta keterangan, namun sampai hari ini dia belum pernah datang," ujarnya.
Kepala Desa Sabungan Hulu sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait pemecatan 2 orang Kadus. [arman]