Metroterkini.com - IH (20), remaja asal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau yang mau menjadi bandar narkoba di usia yang masih muda.
IH dan seorang temannya berinisial RA (22) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di sebuah rumah yang berada di Jalan Hang Jebat, RT 10 RW 05 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasat resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang sering melihat adanya transaksi diduga narkoba di sana.
"Benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram itu," kata AKP Jailani dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Penangkapan yang dilakukan oleh tim personel Satresnarkoba itu, berhasil mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor 14,01 gram.
Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit handphone merek IPhone warna silver dan 1 buah helm merek GM warna ungu.
Penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di kawasan Jalan Hang Jebat RT 10 RW 05 Kelurahan Perawang, tepatnya di rumah RY.
Dari situ, AKP Jailani memerintahkan personel yang dipimpin IPDA Muslim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Benar saja, di rumah tadi personel mendapati dua orang laki-laki IH dan RA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan swjumlah barang bukti. Begitu diinterogasi, 22 paket terbungkus plastik bening diduga sabu milik RA diperoleh dari AK.
Selanjutnya, IH dan RA berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan kami bakal beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," katanya. [***]