Metroterkini.com - Tim Opsnal Polsek Kubu Rokan Hilir Riau, berhasil menangkap 10 orang tersangka pencuri sarang burung walet, pada Kamis, 16 November 2017 silam. Tersangka merupakan DPO pihak kepolisian yang selama ini bebas berkeliaran.
Penangkapan tersangka dilakukan 24 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB Team Opsnal Posek Kubu dapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang bernama Edi Saputra alias Kuncu (DPO) sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Teluk Merbau Kubu Rokan Hilir.
Selanjutnya dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan Kuncu. Setelah dilakukan introigasi Kuncu mengakui bahwa pada saat kejadian ikut mengumpulkan sarang burung walet yang telah diambil oleh Iwan (sudah ditangkap).
Kuncu juga mengakui bahwa mereka melakukan pencurian tersebut bersama 10 (sepuluh) orang temanya yaitu IWAN, RONI, MAKRUP, DESRA (Sudah duluan di tangkap dan sudah di Vonis) dan SIRAIT (DPO), IPUL (DPO), EKA (DPO), JAMHUR (DPO) dan YUDA (DPO dan Pemilik Senjata Api).
Atas perbuatanya, Kuncu langsung dijebloskan di tahanan Polsek Kubu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Senin (25/1/21) dalam rilisnya menjelaskan, hasil interogasi didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah skrap yang terbuat dari besi, 1 (satu) batang kayu dengan panjang kira 3 meter (tiga), pipa aluminium dengan panjang sekitar setangah meter, 2 (dua) batang potongan kayu dengan panjang sekira setengah meter dan 2 (dua) buah senter Kepala. [mustar]