Siang Buruh Bangunan, Malam Kerja Sampingan 'Jambret'

Selasa, 29 Desember 2020 | 16:25:44 WIB

Metroterkini.com - SR alias Surya bin Indan, yang sehari-hari adalah buruh bangunan, ternyata melakoni pekerjaan sampingan di malam hari. Hanya saja, pekerjaan sampingannya ini dikutuk masyarakat. Mengapa tidak. Karena pekerjaan sampingannya itu menjambret.

Akibat dari pekerjaan sampingan ini, akhirnya Surya, warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini, harus merasakan dinginnya sel Polres Bengkalis, Senin (28/12/20).

Surya tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim BKO 125, Polres Bengkalis, karena diduga menjambret tas milik Yolanda seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Suriname, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan, Senin siang, mengatakan, Surya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim BKO 125 Polres Bengkalis, Rabu 25 November 2020 atas laporan korban bernama Yolanda.

Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, peristiwa ini berawal ketika pada Selasa 3 November 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, Yolanda, warga Jalan Suriname pulang kerja dengan sepeda motor Beat.

Ketika korban melintas di Jalan Jendral Sudirman, ungkap Hendra Gunawan, pelaku yang mengendarai sepeda motor menguntit korban. Tiba-tiba pelaku berusaha mendahului korban dan langsung memepet korban dari kanan, dan menarik tas korban dengan keras. Korbanpun terkejut dan terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka ringan dibagian tangan. Sementara tas miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Tim Opsnal Sat Reskrim BKO 125 Polres Bengkalis.

Dalam laporannya, tas yang dibawa kabur oleh pelaku, berisi handphone, jam tangan Alexander Christie, dompet dan uang tunai Rp 800 ribu.

Berdasarkan laporan korban, Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya identitas pelaku diketahui, yakni SR alias Surya seorang buruh bangunan, warga Jalan Tini Anom, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

"Setelah diketahui nama pelaku, maka pada hari Rabu, 25 Nopember 2020 pukul 16:00 WIB, Tim Opsnal menangkap pelaku ditempat kerjanya di Km 19, Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Boncah Mahang. Dari tangan pelaku diamankan, satu buah tas berwarna krem, jam tangan Alexander Christie, handphone. 

Surya dalam setiap aksinya, dia selalu sendiri. Ia mengaku, aksinya yang tertangkap ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya pelaku beraksi di Ujung Tanjung, Rohil dan Bukit Timah, Kota Dumai. Menurut pelaku, sebelum beraksi, dia terlebih dahulu mengamati calon korban.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman sembilan tahun penjara. [rudi]

 

Terkini