Kejari Kepulauan Meranti Musnahkan BB dari 44 Perkara

Selasa, 08 Desember 2020 | 13:00:49 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dan BB lainnya, pada Selasa (08/12/2020) di halaman Kantor Kejari Kepulauan Meranti Jalan Amelia Selatpanjang.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Raharjo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Beni Yarbert SH, Kasi Intel Kejari Hamiko SH, Perwakilan Polres Kepulauan Meranti dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Kesehatan dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti  berupa ecstasy beserta shabu serta daun ganja dimusnahkan dengan cara di blander dengan air dan dibuang ke saluran septictank, sedangkan ada BB berupa Handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara di granda dan di bakar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tindak perkara narkotika dan tindak perkara lainnya yang telah memiliki hukum tetap/inkrah.

Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo melalui Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan Beni Yarbert mengatakan BB yang dimusnahkan tersebut dari hasil tindak perkara pada bulan Agustus sampai November 2020.

"Pemusnahan barang bukti kali ini, merupakan hasil perkara selama ini di Kejari Kepulauan Meranti dari 4 bulan terakhir, dimana ada 44 perkara yang terdiri dari Narkotika dan tindak pidana lainnya," terangnya kepada media.

Ditambahkan Kasi Intel Hamiko, SH bahwa pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Kepulauan Meranti merupakan sisa Labfor dan penyisihan dari beberapa Narkotika untuk di jadikan barang bukti persidangan dan yang sebagian besar sudah di musnahkan pada tahap penyidikan.

"BB yang di musnahkan merupakan sisa Labfor dan penyisihan untuk dijadikan BB Persidangan," katanya.

Sekedar informasinya, ada beberapa jumlah narkotika yang dimusnahkan, dimana diantaranya shabu 108.69 gram, pil ektasi 25 butir, daun ganja 5.55 gram. [wira]

Terkini