Jaksa Jemput Oknum Terpidana Anggota DPRD Paluta

Senin, 07 Desember 2020 | 23:57:08 WIB

Metroterkini.com - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) mendatangi rumah SH di desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Senin (7/12/2020).

Sebelumnya, pihak Kejari Paluta telah melakukan pemanggilan terhadap SH secara patut dan layak sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.

Kedatangan tim Kejari Paluta yang terdiri dari Fery M Julianto SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan SH didampingi 2 personel Polsek Padang Bolak berdasarkan Surat Perintah Kajari Paluta terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tertanggal 02 September 2020  atas nama terpidana Syafaruddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP.

"Ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi," kata Kajari Paluta, Andri Kurniawan SH MH kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (7/12) pukul 16.30 WIB.

Kajari menjelaskan, kedatangan Jaksa Eksekutor di rumah terpidana Syafaruddin Harahap disambut sang istri. Kepada istri diberikan penjelasan terkait kewajiban eksekusi atas suaminya, terpidana SH.

"Istri terpidana SH menyampaikan, suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat. Istrinya meminta agar eksekusi terhadap SH dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2021," beber Andri Kurniawan.

Pihak Jaksa Eksekutor meminta serta mengimbau kepada istri terpidana agar SH hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht (in kracht van gewijsde).

SH yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua DPC Partai PDI-P Paluta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan. [arman]

Terkini