Biaya Sudah Dipungut, Anggota BPD Tak Kunjung di Lantik

Selasa, 03 November 2020 | 11:42:00 WIB

Metroterkini.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan tak kunjung melantik anggota BPD Desa Aek Raso. Mereka kecewa biaya pelantikan sebesar Rp 3 juta telah diserahkan.

Ketua ABPEDNAS Labuhan Batu Selatan, membenarkan soal belum dilantiknya anggota BPD Aek Raso, berdasarkan keterangan salah seorang anggota BPD yang berinisial D. Menurutnya biaya pelantikan sudah diserahkan ke panitia sebesar Rp. 3 juta.

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Rolik Siregar mengutuk keras terhadap kutipan biaya pelantikan BPD Desa Aek Raso.

"Itu bisa dikatakan Pungli (Pungutan Liar) dan kita juga dapat information bahwa anggota BPD tersebut di interpensi oleh Camat, bahwa BPD tersebut akan di PAW kan oleh Camat. Kita sebagai  ABPEDNAS akan menindaklanjuti dan membuat laporan hal tesebut ke ke jenjang yang tinggi dan bila perlu kita buat laporan ke Polres dan Poldasu," ucapnya, Selasa (3/11/2020).

Camat Torgamba, Aja Alimsya.S.S.pd.M.Ap ketika di konfirmasih metroterkini.com di ruang kerjanya menjelaskan, apa yang disampaikan anggota BPD Desa Aek Raso yang berinisial D. "Itu tidak benar. Dia itu mengada - ada itu, bahaya dia nanti jangan sempat permasalan ini sampai ke ranah hukum," sebutnya, Rabu (27/10 /2020). [arman]

Terkini