Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA Masuk Sel

Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:38:17 WIB

Metroterkini.com – Seorang pelajar SLTA di Tapung Kampar Riau, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali. Atas perbuatanya pelaku terpaksa masuk sel.

Pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia dibawah umur, terjadi beberapa waktu lalu. Hal itu diakui pelaku sudah dua kali dilakukanya dan atas dasar suka sama suka.

Orang tua korban Iwan (41), melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tapung, yang tidak terima anak gadisnya telah dicabuli dan digauli layaknya hubungan suami istri bersama pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tapung, diketahui bahwa tersangka RR ini setidaknya telah 2 kali menggauli korban yang dilakukannya diareal perkebunan PT. Rama – rama Desa Petapahan.

Kemudian RR juga mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari dari pelapor. Atas perbuatannya itu RR kini terpaksa mendekam di Sel Mapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku pencabulan RR (18) adalah warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, ditangkap pada Kamis siang (8/10/2020) saat berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Perumahan PT Rama – rama Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Marno, bahwa tersangka RR saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya,” jelasnya. [**]

Terkini