Tiga Maling Buah Sawit Ditangkap Polsek Pujud Rohil

Ahad, 04 Oktober 2020 | 23:03:53 WIB

Metroterkini.com - Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Riau,telah mengamankan 3 orang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di kebun milik CV Karya Mandiri Jaya Pujud. Aksi ketiga pelaku tersebut kepergoki karyawan perusahaan.

Ketiga pelaku pencurian yang diamankan adalah P alias NO Bin Sarwan (37), A alias Adi bin Sulaiman (32), IS alias Pian bin Misman (alm) yang merupakan warga Dusun Pondok Pulo RT.001/ RW.002 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim, SIK yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH menjelaskan, ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV Karya Mandiri Jaya pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib.

"Para pelaku diamankan dan dibawa oleh karyawan perusahaan kepolsek pujud pada hari Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib setelah mengakui melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV Karya Mandiri yang berlokasi di Pondok Pulo Desa Tanjung Medan." Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH.

Kasus ini terungkap berawal pada Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Berlin Nainggolan (44) Karyawan perusahaan selaku pelapor sedang melakukan patroli diseputaran areal perkebunan dan tidak disengaja melihat ada pelepah sawit baru siap dieggrek (dipanen) orang.

Pada saat itu juga, pelapor menyelusuri disekitar perkampungan yang berbatasan dengan areal prerkebunan ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit di lahan milik P Alias NO tepatnya sekira 15 meter dari samping rumah pelaku P Alias NO . Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menghubungi mandor perusahaan.

Merasa ada kecurigaan, karyawan dan mandor perusahaan akhirnya memanggil P Alias NO Bin Sarwan untuk diintrogasi dikantor milik CV Karya Mandiri dan mengakui bahwa 21 Tandan Buah Kelapa sawit tersebut di curi bersama rekannya A Alias Adi, IS Alias Pian .

Kemudian setelah dipertemukan para pelaku semuanya mengakui bahwa telah mencuri 21 Tandan Buah kelapa sawit tersebut dari kebun kelapa sawit milik CV.Karya Mandiri pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 wib kemudian pelapor dan mandor membawa ketiga pelaku beserta barang bukti Kepolsek Pujud.

Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64  KUH-Pidana.ungkap Kasubbag Humas. [mustar]

Terkini