Polres Bengkalis Limpahkan Tersangka Perampokan Cilik

Kamis, 01 Oktober 2020 | 21:49:40 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan perkara dugaan perampokan dengan tersangka Ag [15], Selasa [29/9/20]. Sementara dua diduga pelaku lainnya yang sudah dewasa belum dilimpahkan.

"Cepatnya proses hukum terhadap tersangka Ag, karena masih dibawah umur. Sedangkan dua rekannya sudah dewasa," kata penyidik Reskrim Bengkalis.

Kendati tersangka Ag masih dibawah umur, namun menjadi 'pesakitan' di pengadilan bukan hal yang baru. Pasalnya, pada tahun 2019 lalu, Ag pernah tersandung perkara cabul anak dibawah umur divonis percobaan 2 bulan. Dalam perkara itu, Ag ikut membantu memegang tangan korban saat temannya memperkosa korban. Di persidangan, majelis hakim memutuskan Ag dikembalikan ke orang tuanya.

Sementara dalam perkara perampokan dengan korban Atun [81] warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis, Ag melakukannya bersama temannya, Fr, dan Fad (DPO). Dalam perkara perampokan ini, Ag cs berhasil menggondol lima buah perhiasan sang nenek, berupa cincin dan gelang.

Hasil rampokan itu, 2 buah dijual tersangka bersama Fr dengan harga Rp 3,5 juta. Sedangkan 3 buah lagi dipegang Fad yang saat ini masih dicari polisi.

Perkara ini berawal ketika awal September 2020, Ag, Fr dan Fad mendatangi korban, [Atun, 81 ] di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, dengan modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. 

Karena korban memang ada kos-kosan di dekat Pasar Terubuk, korbanpun menunjukan rumah tersebut kepada pelaku. 

Namun, sesampai dalam kos-kosan, korban dipukuli pelaku. "Selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban," terang Kapolres kepada wartawan saat mengekspos perkara ini.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.

Kejadian ini baru diketahui keluarga korban beberapa jam kemudian setelah pihak keluarga mencari korban, dan menemukan korban dalam kondisi terikat dalam rumah kos-kosan.

Kasus perampokan ini kemudian dilaporkan keluarga Polres. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku diduga terlibat.

Ag diamankan di rumahnya di Kecamatan Siak Kecil. Berdasarkan pengakuan Ag, kemudian ditangkap Fr,

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan AM alias Al [28] pedagang emas di Jalan Sebauk diduga sebagai penadah hasil perampokan. [Rudi]

Terkini