Metroterkini.com - Pemerintah Kecamatan Ujung Batu sosialisasikan Perbub No. 41 tahun 2020, tentang wajib pamakaian masker.
Tim sosialisasi terdiri Camat Ujung Batu, Sanusi Siregar.S.sos, didampingi Sekcam Ujung Batu, Budi Alamsyah.Hasibuan.SE, Kepala Puskesmas Ulak Tano, Umroh Ritonga.SKM dan Babinkamtibmas, S.Sitanggang, Babinsa Zulpaimuman Harahap, serta Kepala Desa Marlaung, Parlaungan Harahap.
Sosialisasi kepada masyarakat pengunjung Pasar Desa Marlaung yang melibatkan tim gabungan di sekitar Pasar Marlaung, Jum'at (25/09/2020).
"Dihimbau masyarakat memakai masker, terhitung sejak sosialisasi ini, seminggu kedepan jika tidak pakai masker akan dikenakan denda Rp. 100.000. Bagi pemilik usaha rumah makan dan toko diwajibkan menyediakan tempat pencuci tangan, jika tidak disiapkan akan dikenakan denda Rp. 300.000 bagi pedagang, grosir dan lainnya," ujar petugas sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan Pemerintah Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Masyarakat diharapkan menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. [arman]