60 Warga Masyarakat Terjaring Operasi Yustisi Polsek Balaraja

Kamis, 24 September 2020 | 19:41:00 WIB

Metroterkini.com - Kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah masih rendah. 

Hal ini terbukti saat jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menggelar operasi yustisi protokol kesehatan terkait Covid-19 di 10 lokasi berbeda di wilayah hukumnya pada Rabu (24/9/2020). 

"Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan hari ini kami memberikan sanksi kepada 60 warga masyarakat. Mereka umumnya merupakan pengendara," kata Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro. 

Warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan disanksi berupa teguran tertulis sebanyak 40 orang dan yang mendapat sanksi sosial berupa push up ada 20 orang. 

"Kami menggelar operasi gabungan dengan TNI dan pemerintah setempat. Operasi gabungan akan rutin kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat," kata Kapolsek. 

Kompol Teguh menjelaskan, operasi yustisi dengan gabungan personel ini digelar di Jalan Raya Kresek Portal Balaraja, Pasar Sentiong,  Jalan Raya Kresek Pertigaan Parahu, Pintu Merak, SPBU, Pertigaan Selon, Depan Sting, Perempatan Pasar Ceplak di depan Pasar Ceplak dan di Jalan Raya Kresek Pospol Sukamulya. 

Kompol Teguh kembali mengingatkan agar masyarakat disiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya membiasakan diri menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Mari kita biasakan diri mematuhi arahan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan kita bersama. Menggunakan masker saat keluar rumah adalah wajib," tegas Kompol Teguh.  [sjah]

Terkini