Polsek Sungai Apit Tertibkan Warga Pelanggar Prokes

Rabu, 23 September 2020 | 00:29:48 WIB

Metroterkini.com - Kapolsek Sungai Apit Siak AKP Yudha Efiar. SH, beserta personel melakukan penertiban kepada masyarakat yang membandel melanggar protokoler kesehatan.

Ikut serta dalam penertibahan, Kepala Puskesmas dr. Adrian Hidayat dan Camat Wahyudi S.STP beserta Satpol PP Sungai Apit. Penertiban di Simpang Empat Kampung Parit 1/2  Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Rabu (23/9/20).

Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan wujud kepedulian petugas terhadap masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sungai Apit,  demi mencegah penularan wabah virus corona atau penyakit menular yang semakin meningkat 
di Kabupaten Siak saat ini.

"Hari ini kami telah menahan 12 orang warga yang tidak mengenakan masker dan kami telah memberi peringatan," kata AKP Yudha.

Pesan Kapolsek lagi, pihaknya akan memberi sanksi kepada orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 19 ayat 1, huruf G, dipidana kurungan atau pidana denda berupa uang.

Lebih beratnya lagi, tambahnya, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan, hal ini telah di atur dalam pasal 6 ayat 1 Huruf D, huruf G, huruf H, dan huruf M, akan dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Sementara Camat Sungai Apit, Wahyudi,S.STP, mengimbau kepada warga Sungai Apit, agar tetap selalu mengindahkan apa yang telah menjadi anjuran pemerintah seperti menjaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun, hindari keramaian agar terhindar dari bahaya Virus Corona.

Hal yang sama disampaikan dr, Adrian Hidayat, kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan, demi memutus mata rantai 
penyebaran Covid-19. [ibrahim]

Terkini