Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dihukum Seperti Ini

Senin, 14 September 2020 | 12:23:30 WIB

Metroterkuni.com - Dalam rangka menekan serta memutus penularan Covid - 19,  Senin (14/9/20 ) telah dimulai operasi yustisi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK, melalui Wakapolres Siak Kompol Zulanda, SIK menerangkan bahwa operasi yustisi ini dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia.

"Operasi Yustisi ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia mulai hari ini dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid - 19 yang di fokuskan kepada masyarakat yang masih melanggar Protokol kesehatan terutama sekali penggunaan masker," katanya.

Lanjut Kompol Zulanda menjelaskan bahwa hari ini Polres Siak akan menurunkan ratusan personil untuk melaksanakan operasi yustisi di beberapa titik di wilayah hukum Polres Siak.

"Polres Siak dan Polsek jajaran akan bergabung bersama TNI, Satpol PP dan dinas terkait dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dengan sasaran tempat tempat keramaian di wilayah kita," ucap Kompol Zulanda.

Kompol Zulanda juga menerangkan bahwa kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran dan sangsi sosial.

"Menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Covid - 19 di sahkan untuk sementara kita akan berikan teguran dan sangsi sosial seperti membuat surat pernyataan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ditulis sendiri, memungut sampah atau menyapu jalan oleh pelanggar agar setiap pelanggar," terang Kompol Zulanda.

Polres Siak juga membagikan masker kepada pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker. "Kami tidak henti henti nya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Mari bersama kita putus rantai penyebaran virus ini," tutup Kompol Zulanda. [ibrahim]

Terkini