2 Pemuda Gunung Tua Julu Tertangkap Hisap Shabu

Sabtu, 18 Juli 2020 | 18:36:00 WIB

Metroterkini.com - Polres Tapsel  Sumatera Utara berhasil amankan TAWH (29) dan ASP (17)  tersangka tindak pidana  penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. Kedua tersangka diamankan di Desa Batang Baruhar, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jum'at (17/7/2020) pukul 20.30 Wib.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Ipda Azrul Pane

"Kita mengamankan tersangka TAWH dan ASP bersama kedua warga Gunungtua Julu tersebut turut kita amankan barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip berisi sabu seberat 0.19 gram, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle, 1 buah kaca pirek," ujar AKP Eddy

Menurut AKP Eddy Sudrajad, kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, sesampainya di tempat yang di infokan masyarakat tersebut. Personil langsung menuju rumah kosong yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkoba dan sekira pukul 21.00 Wib personil melihat 4 orang laki-laki yang sedang duduk. 2 orang laki-laki atas nama K dan RL berhasil melarikan diri sedangkan tersangka TAWH dan ASP berhasil diamankan. Dimana dari samping kiri tersangka yang berjarak kurang lebih 1 meter berhasil disita barang bukti tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa barang bukti tersebut adalah milik K dan RL yang mana pada K dan RL sedang mempergunakan shabu kemudian kedua orang tersebut menawarkan kepada kedua tersangka untuk mempergunakan shabu, kemudian tersangka TAWH menghisap shabu tersebut sebanyak 2 kali dan tersangka ASP menghisap shabu sebanyak 4  kali. [arman)

Terkini