Kapolri Copot Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:42:39 WIB

Metroterkini.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

"Ya benar. Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).

Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, siang tadi.

Argo menyebut tidak ada perintah pimpinan terkait pembuatan surat itu. Prasetijo disebut Argo berinisiatif membuat surat itu. [***]


 

Terkini