Perkara Karhutla PT Adei Plantation Segera Disidangkan

Rabu, 01 Juli 2020 | 19:00:45 WIB

Metroterkini.com - Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lahan perkebunan kelapa sawit PT Adei Plantation and Industry, segera disidangkan. Hal tersebut menyusul Kejari melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (1/7/2020).

Untuk perkara Karhutla Kebun PT Adei Plantation, telah ditunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya dari Kejari Pelalawan dan lima JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kajari Pelalawan Nophy Tenno Phero, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan, SH, MH, Rabu (1/6/2020) membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Karhutla PT Adei Plantation ke PN Pelalawan.

"Tadi pagi sudah kita limpahkan berkas perkaranya, ke PN Pelalawan, seluruh berkas yang dibutuhkan untuk menghadapi proses persidangan sudah lengkap dan berkasnya tadi sudah diterima Paniteranya," terang Agus Kurniawan.

Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke PN, selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan. 

"Intinya, di pihak kita tinggal menunggu jadwal sidang lagi," tandasnya.

Dalam perkara ini, tersangka koorporasi PT Adei Plantation And Industry diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 lalu, dengan luas lebih kurang 4,16 hektare di areal perkebunan sawit miliknya, tepatnya berada di Blok 34 divisi II kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

"PT ADEI diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsider Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Sumriadi.

Kastel Sumriadi menambahkan untuk langkah selanjutnya setelah tahap II ini, akan membentuk tim penyidik gabungan melibatkan JPU dari Kejagung, Kejati dan dari JPU Kejari Pelalawan sendiri.

"Tahapan selanjutnya, tim JPU akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, untuk proses persidangan," tandasnya. [***]

Terkini