Metroterkini.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojad. SIK., MH, musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dari 11 tersangka mulai Februari sampai Juni 2020. Pemusnahan berlangsung Selasa (30/6/2020) di halaman Makopolres Labuhanbatu, jalan MH.Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojad, S.IK.,MH. didampingi Kasat Narkoba AKP Parakhesit, menyampaikan dari 11 kasus ada 9 kasus diantaranya adalah tindak pidana narkoba.
”Pemusnahan ini membuktikan kepada masyarakat, bahwa kita masih memberikan perhatian serius terhadap kasus narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjud Agus menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jaringan-jaringan narkoba yang telah merusak generasi anak bangsa ini, dan bersama seluruh elemen masyarakat, jurnalis, untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Raya.
Dalam Acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, turut dihadiri oleh Kajari Rantau Prapat, Kajari Labusel, BNN Labura yang diwakili Ipda Hafiz dan Ketua Pengadilan Negeri serta Pengurus Granat. [albert]