Barang Bukti Ganja Tangkapan Polres Tapsel Dimusnahkan

Senin, 29 Juni 2020 | 16:31:06 WIB

Metroterkini.com - Polres Tapsel memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja dari 3 kasus laporan polisi terkait narkotika yang ditangani Sat ResNarkoba Polres Tapsel, Senin (29/6/2020) sekira pukul 10.45 WIB di lapangan Futsal Wira Satya Polres Tapsel.

Pemusnahan barang bukti ganja ini dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dengan memusnahkan tanaman jenis ganja sebanyak 245.999,23 Gram.

Acara di awali laporan dan sekaligus pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kasat ResNarkoba Polres Tapsel AKP.Eddy Sudrajat, SH.

Dalam laporannya AKP.Eddy Sudrajat, SH menyampaikan barang bukti ganja yang dimusnahkan dari 3 kasus laporan polisi ini , dua tersangka masih dalam penyelidikan dan 1 orang tersangka berhasil di amankan yakni tersangka Muhammad Saleh Pakpahan dengan LP/ 30/III/ 2020/ SU/ Tapsel/TPS Narkoba tanggal 7 Maret 2020.

Kemudian Kasat Narkoba menjelaskan barang bukti golongan I jenis Ganja seberat 245.999, 23 gram ini telah memiliki surat izin pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 04/ pen.pid/ PN Psp tanggal 18 Juni 2020 dan surat perintah pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/ 29/VI/2020/ Narkoba tanggal 29 Juni 2020.

"Adapun barang bukti tersebut didapati Tim Khusus Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan pada saat melaksanakan penangkapan di Jl.Alboin Hutabarat Gg.Dame VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan," jelas AKP.Eddy Sudrajat, SH.

Sementara itu Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan kepada seluruh unsur pemerintah dan masyarakat di wilkum Polres Tapsel agar bersinergi memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

"Disituasi saat ini kita harus bersinergi satu sama yang lain, karena peredaran narkoba telah menyasar ke pelosok desa dan merusak generasi muda," ujar Kapolres Tapsel.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut berlangsung dengan aman dan baik serta tetap memerhatikan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seperti menjaga jarak,mencuci tangan,dan tetap menggunakan masker. [arman]

Terkini