Divonis Bebas, Satu Nelayan Malaysia Kembali Ditahan

Kamis, 25 Juni 2020 | 16:43:11 WIB

Metroterkini.com - Heng Wah Wat (49), Nakhoda kapal asing Malaysia yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (23/6/20) kemarin, namun kembali ditahan Polres Bengkalis terkait kempemilikan narkona jenis sabu.

Heng Wah Wat alias Loko (49), beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Malaysia, karena diduga mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.

"Saat ditangkap ditengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, di temukan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap yang di akui milik tersangka Heng wah wat sebanyak sepaket. Kasus ini terus digesa," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K didampingi Kanit Gakkum, Ipda Dodi Ripo, Kamis (25/6/20).

Hasil pemeriksaan, Heng Wah Wat sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengakui menggunakan sabu-sabu itu yang dibeli di Batu Pahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

"Sekarang sebagai tersangka sudah ditahan sejak kemarin di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK diantaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) diserahkan ke Imigrasi Bengkalis," katanya. [***]

Terkini