Metroterkini.com - Dalam rangka hari Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan bagi masyarakat secara gratis.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Asahan AKP. Budiono Saputro kepada media ini, Senin (22/6/2020).
"Untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C kita beri gratis bagi yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, serta pemohon yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 1 Juli 2020," katanya.
Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bagi peserta pengurus SIM gratis oleh Satlantas Polres Asahan, diantaranya berdomisili di Kabupaten Asahan dengan menunjukkan identitas diri (e-KTP) dan peserta juga harus mengurus surat keterangan sehat.
Kemudian, bagi peserta yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIMnya, peserta dapat menunjukkan SIM yang lama kepada petugas pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan.
"Program ini hanya berlaku kepada 20 orang pendaftar pertama dan pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020. Pukul 08.00 - 14.00 WIB di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan," jelasnya.
Disamping itu, mantan Kasat Lantas Polres Deli Serdang ini juga menerangkan bahwa Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh sponsor.
"PNBP ditanggung oleh sponsor. Untuk lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Admin Satpas 0719 Satlantas Polres Asahan ke nomor 08126556374," pungkasnya. (Tums)