Sejak SMP Bunga Terpaksa Layani Ayah Tiri

Rabu, 17 Juni 2020 | 18:40:57 WIB

Metroterkini.com - Sebut AD (40) warga desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, ditangkap jajaran Polres Pelalawan, Senin (15/6/2020) kemarin. AD diringkus lantaran tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali.

AD diduga telah mencabuli anak tirinya sebut Bunga (18) selama kurun waktu enam tahun. Bahkan sejak Bunga masih menginjak remaja (13) tahun dan saat pertama kalinya melayani ayah tirinya, dia masih duduk dibangku SMP kelas 1. Saat ini Bunga telah menamatkan pendidikanya di bangku SMA.

"Korban sejak usia 13 tahun sudah dicabuli, atau ketika masih SMP. Setiap kali ingin melakukanya pelaku selalu mengancam korban, akan menyakiti korban atau ibu korban," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Rabu (17/6/2020).

Selama 6 tahun korban terus dipaksa oleh ayah tirinya untuk melakukan hubungan intim tersebut. Dan setiap kali itu pula korban mendapat ancaman dari pelaku.

"Karena tak tahan lagi, maka korban akhirnya mengadu ke kakaknya. Dan bersama kakaknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bunut," sambung Edy lagi.

Mendapat laporan korban ini pihak Polsek Bunut langsung melakukan penangkapan. Namun saat disambangi di rumahnya, pada Senin 15 Juni malam, pelaku tidak ada di rumahnya.

Namun polisi tak berhenti. Mereka bergerak cepat. "Pelaku diamankan disebuah warung di Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam, sekira pukul 23.00 Wib. Pelaku diamankan ke Polsek Bunut dan ia mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan tak puas dengan istrinya yang sudah tua dan terkena stroke," tandas Edy Harianto. [***]
 

Terkini