Metroterkini.com - Laporan warga masyarakat terkait dugaan penipuan lahan di desa Danau Lancang Tapung Hulu Kampar Riau, yang sudah dilaporkan ke Polsek Tapung, sejak tahun 2019 silam sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Hal tersebut berdasarkat Nomor STTPL/159/X/2019, pihak korban Ingati Telaumbanua telah membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu pada 22 Oktober tahun 2019 lalu.
Laporan terkait dugaan penipuan jual beli lahan sekitar bulan April tahun 2019 yang terletak di wilayah RT 006/RW 003, Dusun IV Koto Juang desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Setelah ditunggu, bahkan berganti tahun, pelapor sangat menyayangkan proses hukum dan tindaklanjut perkara tersebut masih jalan ditempat.
Saat dikonfirmasi kepada Polsek Tapung Hulu Iptu Widyanto Fauzal, SIK melalui saluran pesan WhatsAp nya mengaku masih tahap mendalami.
"Kami akan pastikan kebenaran tanah yang dilaporkan pelaku, benar atau tidak surat tanah pelapor teregister di kantor desa Danau Lancang dan sekaligus mengecek objek tanahnya menurut pemerintahan desa dan pihaknya meminta harap bersabar," alasan Kapolsek. [ali]