Proyek PJKA RPK Ganggu Pengguna Jalan di Rantau Utara

Rabu, 03 Juni 2020 | 06:48:49 WIB

Metroterkuni.com - Proyek pekerjaan di jalur lintasan kereta api (PJKA) KM 0.000 s/d KM 5+000 Rantau Prapat – Kota Pinang 1 (RPK 1) dipertanyakan warga Pulo Padang. Pasalnya, pekerjaan tersebut selain merusak jalan umum, juga membahayakan bagi pengguna jalan tersebut.

Pasalnya kondisi fisik mega proyek pembangunan jalan lintasan kereta api di titik kordinat 3+600 yang berada di Lingkungan Perlayuan, kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Sumatera Utara, diduga tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, kualitas proyek milik Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian yang dikerjakan oleh kontraktor PT Eka Surya Alam dengan nomor kontrak 06/SP-RPK/BTP-SBU/IX/207 berjangka waktu selama 849 hari kalender, potensi merugikan negara.

Apalagi, proyek tersebut menggunakan dana negara berkisar Rp99,976 miliar. Seorang warga setempat, S. Ritonga ditemui awak media Metroterkini.com, Selasa (2/6/2020) di daerah Perlayuan mengatakan; di lokasi ditemukan sejumlah tumpukan tanah dan mengganggu pengguna jalan.

Disamping itu, proyek ini sudah lama tidak dikerjakan, saat musim penghujan sekarang jalan yang dilintasi masyarakat menuju lingkungan Perlayuan kalau dari Kodim 02/09 LB Kelurahan Padang Matinggi sangat mengkuatirkan pengguna jalan, karena masyarakat yang melintas bisa mengakibatkan rawan kecelakaan.

Saat ini jalan tersebut berair dan berlobang, masyarakat mengharapkan dan memohon Kepala pengerjaan proyek Rpk I tersebut, untuk menanggapinya. Agar masyarakat yang melintasi jalan yang dikerjakan dengan baik oleh PT Eka Surya Alam dapat merespon keluhan warga. Warga masyarakat juga meminta kepada Pemkab Labuhan Batu untuk merespon keluhan warga dan memperingatkan proyek RPK l yang tertunda, sehingga jalan warga tidak terganggu. [Albert Hutagaol]

Terkini