Metroterkini.com - Diduga memilih cepat kaya dengan bisnis narkotika jenis sabu-sabu, dua orang nelayan di Bengkalis, terpaksa dijebloskan ke penjara.
Kedua nelayan ini, WH (35), berdomisili Kecamatan Bengkalis dan R alias Ujang (40), berdomisili di Kecamatan Bantan diamankan petugas di Jalan Baru, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Selasa (19/5/20).
Nelayan ini tidak berkutik setelah petugas menyita barang bukti diantaranya 2 paket diduga sabu-sabu berat kotor 80,74 gram, 2 unit ponsel, dompet warna cokelat serta 1 unit motor.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrizal, Rabu (20/5/20).
"Terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat," sebut AKP Syahrizal.
Dijelaskan AKP Syahrizal, kedua tersangka diamankan terpisah pertama di Jalan Baru Desa Wonosari, petugas menangkap tersangka R alias Ujang dan menyita 2 paket diduga sabu-sabu dibungkus plastik warna hitam.
"Kemudian tim melakukan interogasi dan diterangkan oleh tersangka R, bahwa narkotika jenis sabu didapat dari tersangka WH. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya sejumlah barang bukti," katanya lagi. [***]