Metroterkini.com - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Riau pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020. PSBB tingkat provinsi ini berlaku untuk Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Kota Dumai.
"Alhamdulillah, PSBB untuk lima daerah di Riau sudah disetujui Pak Menteri Kesehatan. PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19," kata Gubernur Riau, Selasa (12/5/2020).
Syamsuar mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB. Pemerinah kabupaten dan kota tersebut, wajib mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Bupati dan walikota, kita ingatkan untuk memberikan laporan secara berkala kepada Gubernur Riau dan Menteri Kesehatan, terkait perkembangan dan kemajuan pelaksanaan PSBB," ungkap Syamsuar.
Keputusan PSBB ini, dikatakan Syamsuar berlaku mulai ditandatangani Menteri Kesehatan hari ini [Selasa, 12/5/2020]. Dengan diberlakukannya PSBB ini, dirinya berharap penyebaran virus Corona di Bumi Lancang Kuning bisa segera berakhir.
"Kita ingatkan agar bupati dan walikota untuk segera melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan ini sebagai pedoman pelaksanaan PSBB. Semoga pandemi virus Corona ini bisa segera berakhir di Riau," jelas Syamsuar. [***]