Metroterkini.com - Netizen di beberapa laman media sosial (medsos) dibuat heboh atas beredarnya video viral Ferdian Paleka sang YouTuber 'sampah'. Bersama rekannya yang sedang disuruh squat jump, push up, serta masuk ke dalam tong sampah, seperti sedang merasakan masa orientasi di dalam penjara.
Berdasarkan video viral yang diterima media online ini, Sabtu (9/5/2020), Ferdian Paleka dan rekannya terlihat tanpa rambut alias botak dan hanya menggunakan celana dalam.
Dalam video viral itu, Ferdian disuruh membuat pengakuan oleh perekam video dengan menggunakan bahasa sunda.
"Abdi jalma belegug (Saya orang bodoh, red)," ucap Ferdian dalam video tersebut atas suruhan perekam video.
Saat membuat pengakuan tersebut, dari belakang Ferdian tampak pria berkaos hitam memukul punggungnya. Ferdian langsung merespon dengan wajah meringis kesakitan.
Setelah membuat pengakuan, perekam video menyuruh Ferdian untuk push up bersama rekannya yang sudah terlebih dahulu melakukannya.
Ferdian mengikuti arahan tersebut langsung dengan posisi push up. "Sakumaha ? belegug belegug pisan teu ? Olahraga deui, push up push up (Seperti apa ? Bodoh banget nggak ? Push up push up)," ucap si perekam video.
Lanjutan dalam video yang tengah viral itu, Ferdian tampak kelelahan dengan posisi duduk akan minum segelas air mineral. Tapi, segelas air mineral tersebut diambil oleh narapidana yang lain, dan menyuruhnya untuk segera masuk ke dalam tong sampah berwarna kuning.
Arahan dari narapidana tersebut, diikuti oleh teriakan–teriakan dari narapidana yang lainnya dengan menyuruh Ferdian seperti saat membuat konten YouTube. Rekannya terlihat mendorong tong sampah berwarna kuning yang berisi Ferdian dalam kondisi membungkuk.
"Ngomong dong, hai guys gitu. Hai guys ini namanya sampah. Woy mantab!" ujar para narapidana yang mengelilingi Ferdian beserta rekannya.
Untuk diketahui, Ferdian Paleka merupakan seorang YouTuber yang membuat konten video bersama dua rekannya.
Sayangnya video yang dibuat telah membuat masyarakat dibuat geram. Dimana Ferdian dan rekannya memberikan bingkisan dalam sebuah kardus berisi sampah dan batu kepada para waria. Kepada mereka Ferdian d an rekannya menyampaikan bahwa itu merupakan bantuan sembako.
Akibat kejahilan mereka bertiga, Polisi memburu Ferdian dan dua rekannya. Sebelumnya rekannya yang bernama Tubagus telah menyerahkan diri.
Pada Jumat (8/5/2020) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB Ferdian berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung di Jalan Tol Jakarta–Merak bersama dua rekannya yakni Aidil dan Jamaludin.
Anggota PJR Tol Tangerang Merak, Ipda Giyarto, yang mengamankan pelaku membenarkan peristiwa penangkapan pelaku. “Benar, kami amankan dan langsung kami serahkan ke Polresta Tangerang Kota,” terangnya.
Akibat aksi jahilnya itu pula Ferdian Paleka beserta rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang–Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, serta diancam dengan denda Rp 100 juta.
Karena Ferdian beserta rekannya terbukti melanggar kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang diterapkan di Provinsi Jawa Barat. [sjah]