Metroterkini.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang Kota memusnahkan ribuan gram narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering. Barang haram yang dimusnahkan kali ini merupakan sitaan dari 14 orang pengedar yang beraksi di wilayah Tangerang Raya.
Pemusnahan yang berlangsung Rabu (28/4/2020) siang ini berlangsung di halaman Mako Polres.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menerangkan pemusnahan barang haram musuh negara ini merupakan pengungkapan pihaknya sejak Februari hingga April ini.
“Yang kami musnahkan sabu seberat 6,3 kilogram, kemudian ada narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 299 butir dan ganja sekitar empat kilogram,” ujar Pratomo.
Kata dia, sebagian dari tersangka yang diamankan ini merupakan pengedar yang juga merupakan jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Ke–14 tersangka ini masih proses, semua jaringan terpisah bukan satu jaringan,” jelas Pratomo.
Dia menyebutkan, modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba ini bervariasi. Diantaranya Pranoto menyebut ada yang menggunakan bungkus makanan ringan untuk menyelundupkan narkoba.
“Jadi para pengedar ini dukumpulkan disuatu tempat sebelum diedarkan dan dipecah–pecah lalu dikumpulkan di suatu tempat,” jelas Pratomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke–14 tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun. Juga dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Pratomo. [sjah]